Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah sampai Maret 2023 mencapai Rp7.879,7 triliun. Angka utang tersebut naik jika dibandingkan Februari 2023 yang sebesar Rp 7.861,68 triliun.
Sedangkan secara rasio, total utang pemerintah tersebut telah mencapai 39,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sampai dengan akhir Maret 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.879,07 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,17 persen,” dikutip dari Buku APBN KiTA Edisi April 2023, Jakarta, Jumat (28/4).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara batas maksimum rasio utang terhadap PDB yakni 60 persen PDB. Sehingga utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali.
“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis laporan tersebut.
[crosslink_1]
Komposisi Utang Pemerintah
Komposisi utang pemerintah terbagi menjadi Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman. Mayoritas dalam bentuk SBN yang nilainya mencapai Rp7.013,58 triliun.
SBN yang diterbitkan pemerintah didominasi utang domestik yang nilainya mencapai Rp5.658,77 triliun. Terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.600,97 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.057,8 triliun.
Sedangkan utang dalam bentuk valas totalnya Rp1.354,81 triliun. Terdiri dari SUN sebesar Rp1.056,4 triliun dan SBSN sebesar Rp298,42 triliun.
Sementara itu, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman mencapai Rp865,48 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp21,31 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp844,17 triliun.(*)