Jangan Pernah Nunggak Utang Pinjol, Ini Bahayanya

Photo Author
- Selasa, 22 November 2022 | 12:23 WIB
anner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)
anner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Krjogja.com - Jakarta - Meminjam uang dari fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) terkenal mudah dan cepat. Namun jangan sampai lupa untuk membayar atau mengangsur utang pinjol ini karena akibatnya bisa fatal.


Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono, mengingatkan kepada konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan pinjol. Ke depannya, konsumen akan tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan pinjaman online legal mana pun.


"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11/2022).


Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;


Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.


Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.


Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.


Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.


Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.





Kasus Penipuan Investasi Bodong


Pengingat yang disampaikan Sabar tersebut berawal dari ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online, dengan total miliaran rupiah. Ratusan mahasiswa berutang untuk berinvestasi yang kemudian dikonfirmasi sebagai investasi bodong.


Sabar menuturkan, para mahasiswa yang mengalami kasus penipuan akibat investasi bodong tidak dapat dibebaskan dari kewajiban melunasi utangnya.


"Secara hukum, bagi debitur adalah pengembalian pinjamannya kepada kreditur adalah wajib," ujarnya.


Ia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan untuk kreditur memberikan dana.


"Harta dari debitur dari yang bergerak atau tidak bergerak yang ada saat ini maupun ada yang di kemudian hari menjadi jaminan bagi pinjamannya (kreditur)," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X