Restrukturisasi Kredit Jaga UMKM Bisa Tetap Hidup

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:07 WIB
 Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Barat (NTT) pada Minggu (10/7/202
Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Barat (NTT) pada Minggu (10/7/202

Krjogja.com - JAKARTA - Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program restrukturisasi kredit tersebut akan segera berakhir pada Maret 2023.


Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai beberapa sektor usaha cenderung lebih lambat pulih akibat dampak pandemi, seperti akomodasi dan restoran, sehingga perpanjangan program restrukturisasi kredit kemungkinan masih dibutuhkan.


“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua di Jakarta, Selasa (18/10/2022).


Di sisi lain, dia mengatakan meski pulih lebih lambat dibandingkan bisnis lainnya, dari sisi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) kedua sektor tersebut sudah kembali ke level pra-pandemi COVID-19.


Menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.


Josua mengatakan pihaknya juga menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.


“Dengan demikian, kami menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat, sehingga sasaran insentif restrukturisasi tersebut dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturiasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi.


Menurut data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada juli 2022.


Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56 persen dan 57,90 persen. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X