OJK : Kerugian Akibat Invetasi Bodong Rp114,9 T

Photo Author
- Rabu, 14 April 2021 | 14:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Total kerugian masyarakat investasi legal di Indonesia selama 10 terakhir atau dari 2011 hingga 2020 mencapai Rp 114,9 triliun. Dengan rincian, total kerugian masyarakat tahun 2011 mencapai Rp 68,62 triliun, 2012 mencapai Rp 7,92 triliun, tahun 2014 Rp 0,235 triliun, tahun 2015 Rp 0,289 triliun, tahun 2016 Rp 5,4 triliun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun, 2018 sebesar Rp 1,4 triliun, 2019 sebesar Rp 4 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp 5,9 triliun.

"Total kerugian masyarakat 1 dekade tentang investasi illegal di Indonesia mencapai Rp 114,9 triliun,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito, di Jakarta, Selasa (13/4).

Dikatakan, adapun permasalahan terkait investasi illegal yakni pelaku membawa kabur dana investasi korban. Keuntungan yangbtidak diberikan atau tidak dapat diambil. Korban terjebK hutang karena terpancing sifat rakus (greedy) dalam berinvestasi. Korban menjadi buronan korban lain yang direktrut. Serta kasus tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib karena korban malu melaporkannya.

Dipaparkan, untuk pengaduan perlindungan konsumen lewat layanan kontak 157 terkait investasi illegal dari Januari 2020 hingga Maret 2021 mencapai 8.219 layanan. Adapun 3 permasalahan terbanyak yakni legalitas entitas mencapai 644, laporan investasi illegal mencapai 401 dan tertipu investasi illegal mencapai 68. Sementara untuk pengaduan perlindungan konsumen lewat layanan kontak 157 terkait financial technologi atau fintech illegal dari Januari 2020 hingga Maret 21 mencapai 34.085 layanan. Adapun 5 permasalahan terbanyak yakni perilaku debtcollector mencapai 15.098, legalitas LJK dan produk mencapai 2.821, keberatan atas tagihan mencapai 2.487, keberatan biaya tambahan / denda mencapai 1.725 serta keberatan pemberian fasilitas mencapai 1.696.

Menurut Sardjito, adapun ciri ciri investasi illegal yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh publik untuk menarik minat masyarakat. Legalitas izin dipertanyakan ( tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Serta tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan.

Ditambahkan, adapun entitas yang dihentikan kegiatannya oleh satgas waspada investasi OJK dari Januari 2016 hingga Maret 2021 , untuk fintech illegal mencapai 3.107, untuk investasi illegal mencapai 1.023 entitas dan gadai illegal mencapai 170. Adapun tips untuk meminjam secara on line yakni pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, pilih fintech yang berizin atau terdaftar di OJK serta jika melanggar ketentuan, laporkan ke kontak OJK 157. (Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X