YOGYA, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mendorong Wajib Pajak (WP) agar memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang. Fasilitasi insentif pajak ini digulirkan sebagai salah satu upaya untuk membantu membangkitkan dan memulihkan perekonomian yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu WP menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
" Kami mendorong insentif pajak tersebut dimanfaatkan oleh WP di DIY, karena WP yang memanfaatkan masih kecil alias sedikit sekali. Banyak sekali WP yang belum memanfaatkan insentif perpajakan tersebut, padahal fasilitas insentif pajak ini digulirkan supaya perekonomian kita bisa segera bangkit lagi," ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari kepada KR di Yogyakarta, Minggu (14/2).
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP DIY Yunipan Nur Yogananta mengungkapkan rata-rata WP atau pelaku UMKM di DIY masih belum terbuka melaporkan sehingga pemanfaatan insentif pajak masih tergolong sedikit di DIY sejak awal digulirkan hingga diperpanjang. Pihaknya sendiri mengaku senantiasa melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baik melalui media digital maupun langsung kepada masyarakat selama ini.
" Masih sedikit WP di DIY yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini, rata-rata masih belum mau terbuka melaporkan. Padahal rata-rata semua permohonan insentif pajak kami setujui begitu WP langsung mengajukan. Insentif pajak ini sangat bermanfaat bagi UMKM karena semua ditanggung pemerintah sehingga kami mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut sebelum batas waktu perpanjangan habis," tuturnya.
Yunipan menegaskan melihat kondisi ini, pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut lebih gencar. Upaya tersebut guna semakin memperluas jangkauan fasilitasi insentif pajak terutama bagi WP UMKM dan dunia usaha di DIY. Sebab adanya fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat membuat pelaku UMKM bisa untuk bangkit kembali. (Ira)