JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher yang berlaku mulai 1 Februari 2021. Pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tersebut sebenarnya sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada istilah 'negative list'. Istilah ini berarti daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN kecuali yang ada di dalam daftar tersebut.
"Pulsa, kartu perdana, token dan voucher tidak ada di dalam negative list. Artinya kesemuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN. Aturan ini sudah lama ada. Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Hestu Yoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Hestu Yoga mengungkapkan kecuali untuk listrik karena merupakan barang kena pajak tertentu bersifat strategis dan dalam batas tertentu tidak dikenakan PPN. Listrik untuk konsumsi rumah tangga dengan daya diatas 6600 watt baru dikenakan PPN, jika kurang dari itu tidak kena PPN. Begitupula pembelian token listrik dari distributor token, tidak ada PPN yang dipungut di sana. Distributor token hanya memungut fee atau biaya administrasi dari masyarakat dan harus membayar PPN kepada negara sebesar 10 persen sehingga masyarakat tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibelinya.
"Dalam bisnis penjualan pulsa dan kartu perdana, ada banyak distributor di antara operator telekomunikasi seluler dan masyarakat konsumen akhir. PMK ini menyederhanakan pemungutan PPN dalam penjualan pulsa dan kartu perdana, sehingga jelas tidak ada jenis dan objek pajak baru, konsumen juga tak mengeluarkan tambahan uang saat membeli keduanya," tegasnya. (Ira)