Debitor Keluhkan Program Restrukturisasi Kredit Pandemi Covid-19

Photo Author
- Jumat, 5 Juni 2020 | 11:30 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemberlakuan restrukturisasi atau keringanan kredit yang diberikan pemerintah, membuat layanan pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonjak. Dari empat layanan pengaduan OJK, yakni WhatsApp (WA), telepon, email, dan surat menyurat, tercatat hampir semuanya mengalami kenaikan tiap bulan terkait pertanyaan soal restrukturisasi akibat pandemi Covid-19. Namun hanya surat menyurat yang mengalami hambatan seiring pemberlakuan work from home.

Misalnya untuk telepon naiknya tidak banyak sekitar 2 kali lonjakannya. Namun melalui WA 35-40 kali dari biasanya 300 WA tiap hari yang masuk, sampai Maret April Mei ada 11.000 WA yang masuk tiap harinya. Jadi, banyak konsumen yang harus sabar untuk dilayani. Meskipun untuk pelayanan basic dibantu oleh robot. Kalau untuk email naik 3-4 kali yang masuk dari biasanya 250-300 sekarang 900 email.

"Semua Layanan pengaduan OJK meningkat tajam kecuali surat menyurat,” kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam acara Halal Bi Halal dengan wartawan secara virtual di Jakarta, Kamis (4/6).

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, OJK mencatat restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan hingga 26 Mei 2020 mencapai Rp 517,2 triliun dengan total debitur 5,3 juta. Jumlah ini terdiri dari 4,5 juta nasabah UMKM dan 780.000 nasabah non UMKM. Plafond kredit nasabah UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 250,6 triliun, sedangkan nasabah non UMKM mencapai Rp 266,5 triliun. "Dalam melakukan restrukturisasi ada tiga klaster, yakni UMKM, BUMN, dan kelompok swasta," katanya.

Pada lembaga pembiayaan per 2 Juni Mei 2020 restrukturisasi sudah menembus Rp 80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak nasabah. Lalu masih ada 485.000 kontrak yang masih dalam proses persetujuan.

"Jadi, kami yakin insentif yang disediakan dalam POJK 11 betul-betul dioptimalkan bagi para pelaku pasar," ungkapnya.

Untuk informasi, Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020, mencantumkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran virus corona, termasuk debitur UMKM dan ojek online. ( Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X