JAKARTA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan kebutuhan uang bagi masyarakat selama Ramadan/Idulfitri 2020 sebesar Rp 158 triliun. Jumlah ini menurun sebesar 17,7 persen bila dibandingkan dengan kebutuhan uang pada lebaran tahun 2019.
Penurunan uang yang disediakan oleh BI tahun 2020 ini karena adanya pengurangan dan pergeseran libur bersama jelang lebaran ke akhir tahun, adanya peraturan dari pemerintah tentang larang mudik dan adanya pembatasan sosial bersekala besar ( PSBB). Serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19,
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, di Jakarta, Kamis (30/4), kebutuhan uang ini akan disebar ke 3752 titik dan kantor cabang BI di seluruh Indonesia. Dengan rincian 344 titik di wilayah Jabodetabek dan 3358 titik di luar Jabodetabek. Kebutuhan uang tunai tertinggi pada periode tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp 38,0 triliun.
Dipaparkan, kebutuhan uang jelang lebaran ini di dominasi uang dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebanyak 90 persen dan sisanya dominal Rp 20 ribu ke bawah.
Dijelaskan, dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Dijelaskan, untuk penukaran uang, menurut Marlison, berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti monas dan pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.
Terkait hal tersebut, BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah.
Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. Penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 20 Mei 2020.
“BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan Pemerintah Daerah setempat. Tahun ini BI tidak melakukan penukaran uang di tempat trmpat yang biasa dilakukan, tapi penurkan uang bisa langsung be bank terdekat,†tegasnya.
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eskternal. Secara internal, BI melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah untuk Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat. Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang, dan memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
“ BI juga melakukan karantina uang masuk ke BI dari perbankan selama 14 hari, setelah itu baru uang tersebut diedarkan kembali ke perbankan,†tegasnya. (Lmg)