Debt Collector Ternyata Masih Bisa Tarik Motor, Begini Penjelasan OJK

Photo Author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 03:13 WIB
Debt Collector (Istimewa)
Debt Collector (Istimewa)

JURU tagih utang atau debt collector dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.

Legalkan pengambilan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh profesi yang biasa disebut juga dengan mata elang ini?

BACA JUGA :

Keputusan Kapolri Nomor 8/2011, DC Tarik Paksa Motor di Jalan Termasuk Perampasan

Kronologi Ricuh Ojol dan DC di Ringroad Utara

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi. "Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik bayar," ujar Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang melanjutkan, jika debt collector tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran. "Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) enggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya maka akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak 3 kali. Lalu, bila tidak ada perubahan untuk perbaikan maka otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.

"Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Klau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X