SEMARANG, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali menyelenggarakan kampanye reminding Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang merupakan kegiatan rutin tahunan. Pengisian dengan benar, lengkap, dan jelas serta pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu merupakan salah satu indikator tingkat kepatuhan (voluntary compliance) Wajib Pajak. Seiring dengan kemajuan teknologi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan berbasis online dengan e-filing melalui laman djponline.pajak.go.id.
Kepala Kanwil DJP I Jateng, Suparno, mengharap adanya partisipasi bela negara masyarakat dengan membayar pajak dan menaati aturan-aturan perpajakan, termasuk di dalamnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Dengan pemenuhan kewajiban perpajakaan secara taat, hal tersebut dapat mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak sebagai tulang punggung pembiayaan bangsa dalam rangka pembangunan nasional.
Di tahun 2020 ini, kegiatan reminding SPT Tahunan diselenggarakan bersamaan dengan Pekan Panutan SPT Tahunan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Kegiatan dipusatkan di Stadion Diponegoro kota Semarang, Sabtu (8/2/2020) menghadirkan penyanyi kenamaan Didi Kempot.
Tokoh lain yang hadir dalam acara ini diantaranya Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Waka Polrestabes Semarang, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Budayawan dan Pengusaha Harjanto Halim, perwakilan dari pemilik Grup Djarum Robert Budi Hartono, dan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Jawa Tengah.
Para tokoh masyarakat tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan yang turut mengajak Wajib Pajak dengan menekankan slogan “lebih awal, lebih nyamanâ€. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling tanpa menunggu deadline batas pelaporan yaitu 31 Maret 2020. (Cha)