Risiko Tinggi, Pekerja Konstruksi Harus Dilindungi BPJAMSOSTEK

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2019 | 12:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) E. Ilyas Lubis mengatakan, pekerja di bidang jasa konstruksi yang telah terorganisir sudah tercover sebagai peserta BPJAMSOSTEK, termasuk perusahaan yang melaksanakan proyeknya. 

"Kita tahu bahwa pekerja bidang jasa konstruksi ini memiliki risiko kecelakan yang tinggi. Karena itu, mereka harus dilindungi BPJAMSOSTEK. Atas dasar itu kita bersiergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tutur Ilyas di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sebelumnya Ilyas Lubis melakukan penandatanganan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin. Kerjasama ini, menurut Ilyas luas jangkauannya karena harus melalui tahapan yang ada. Misalnya, untuk pekerja konstruksi perumahan cluster apa sudah terlindungi BPJAMSOSTEK.

"Nah, hal itu harus kita pastikan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya agar aman dan nyaman saat bekerja, sehingga produktifitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,” jelas Ilyas. Diungkapkan, sampai dengan bulan November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang terdaftar di BPJAMSOSTEK adalah sebesar 11.160.944 orang atau meningkat 12,69 persen dari tahun sebelumnya. 

"Angka tersebut diharapkan terus bertambah, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial," kata Ilyas. Untuk itu, BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. 

Dalam perjanjian, disebutkan, kedua belah pihak sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan, dan kriteria terkait jasa konstruksi kepada pemberi kerja atau Badan Usaha, dan tenaga kerja konstruksi. Selain itu, kedua belah pihak akan bersama-sama memastikan seluruh proyek konstruksi di bawah Kementerian PUPR untuk diikutsertakan program perlindungan BPJAMSOSTEK. (Sim) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X