JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 18 K/30/MEM/2019. Hal itu berisi penetapan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam dan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk Februari 2019.
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Februari 2019 ditetapkan sebesar USD91,80 per ton. "Harga batu bara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar USD0,61 dari HBA Januari 2019 sebesar USD92,41 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Agung juga menyampaikan, HBA bulan Februari 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok dan India.
"Kebijakan memanfaatkan produksi batubara dalam negeri oleh kedua negara tadi memiliki pengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.
Di samping itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penjualan langsung selama satu bulan untuk batubara dan mineral secara Free On Board di atas kapal pengangkut. (*)