JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur kredit usaha rakyat ( KURÂ yang terdampak gempa bumi Lombok dengan nilai kredit sebesar Rp 171,99 miliar.Â
Menurut Darmin nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total debet KUR di provinsi NTB yang mencapai Rp 2,187 triliun. Namun Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memutuskan memberikan keringanan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya.Â
“Rapat memutuskan 2 (dua) poin yakni restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017 ,†katanya.
Dikatakan, untuk relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu kredit modal kerja (KMK) KUR mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, untuk kredit investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Adapun KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun.Â
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.
Darmin menambahkan relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR (Lmg)