JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tugas mengalokasikan anggaran dan penanganan pasca dipulangkanya pekerja migran ke daerah asal. Pasca pemulangan, berarti masalah selesai melainkan ada masalah lain seperti pendampingan dan pemberdayaan agar bisa mandiri.
"Pemerintah memberikan penanganan bagi WNI M KPO, terutama yang mengalami masalah psikis dengan trauma healing di Rumah Perlindungan Centre (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta Timur. Bagi WNI yang mengalami masalah psikis diberikan trauma healing yang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi dipastikan bagi yang sudah siap maka segera dipulangkan ke daerah asal," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Surharto, usai pembukaan Rakor Pemulangan WNI-Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) di Jakarta, Rabu (29/8/2018) malam.
Dia menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya lanjutan pasca dipulangkan ke daerah asal, mereka bisa mendapatkan permodalan seperti bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Adapun ke depan, penanganan WNI M KPO perlu membangun dan menguatkan sinergitas dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda) di kantong-kantong pemasok atau daerah asal mereka.
"Sesuai dengan Undang-undang bahwa pemda juga memiliki tugas dalam menangani migran, setidaknya dengan mengalokasikan anggaran dan penanganan pasca dipulangkan ke daerah asal, †pungkas Edi.
Dia menambahkan permasalahan terbesar masih tingginya orang mengadu nasib ke negeri jiran sebagai pekerja migran atau TKI adalah faktor kemiskinan sehingga harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. (Ati)