JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan dua barang sebagai objek cukai baru di tahun depan, yakni minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Sementara cukai kantong kresek hanya tinggal menunggu restu DPR dan kemudian berlaku di 2018.
"Ekstensifikasi cukai ‎yang sudah resmi diajukan ke DPR, cukai kresek. Dan dari pemerhati kesehatan supaya mengurangi konsumsi pemanis sehingga menghindari penyakit gula atau diabetes (cukai minuman berpemanis)," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya, Rabu (8/11/2017).
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marizi Zainudin Sihotang ‎mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai fokus pada ekstensifikasi cukai terhadap objek yang sudah dilakukan kajian internal, yakni cukai plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor.
"Prioritasnya di tahun depan kresek dan minuman berpemanis, karena ini yang mudah. Untuk yang minuman berpemanis, kami diskusikan ke Kementerian Kesehatan," tutur dia.
Sedangkan rencana pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor, sambung Marizi, sudah dikaji Ditjen Bea Cukai. Potensi untuk dipungut cukai atas barang tersebut cukup besar.
"Kajiannya kami bikin dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kementerian Perindustrian diikutkan dalam kajian. Jadi yang dikenakan (cukai) karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor," jelasnya.
Menurut dia, ini adalah jenis cukai tidak langsung karena dikenakan ke produsen sehingga lebih mudah administrasinya. Lalu kemudian oleh produsen ‎dibebankan ke konsumen, mirip seperti mekanisme pungutan cukai rokok.(*)