BEKASI, KRJOGJA.com - PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Kemilau Emas dengan mengundi 12 mobil, 550 motor, dan 2.250 gram tabungan emas sebagai apresiasi kepada nasabah pengguna produk Pegadaian. Perseroan juga mengundi 12 paket umroh, 92 sepeda motor, dan 250 gram tabungan emas kepada nasabah Pegadaian Syariah.
Pengundian secara serentak telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2017 di Jakarta, disaksikan oleh pejabat yang berwenang seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Notaris dan Kepolisian. Acara penyerahan hadiah dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Juli 2017 di 12 kota di Indonesia.
Direktur Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengatakan, Pegadaian terus menambah jumlah hadiah yang diberikan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas para nasabah dalam memanfaatkan produk-produk Pegadaian untuk mensolusi kebutuhan keuangan mereka.
Mulai tahun ini, kata Harianto Pegadaian kembali menyiapkan 1.284 sepeda motor yang diundi dalam 2 kali. "Jadi masing-masing kantor cabang mendapatkan alokasi satu buah sepeda motor," jelas Harianto saat acara penyerahan hadiah mobil, di Bekasi, Sabtu (22/07/2017) malam.
Harianto menambahkan, untuk tingkat kantor wilayah pihaknya memberikan hadiah pertama berupa mobil untuk nasabah cabang konvensional dan paket ibadah umroh untuk nasabah Pegadaian Syariah. "Selain itu kami juga mengundi 5 kilogram hadiah tabungan emas," ujarnya.
Harianto berharap, dengan pemberian hadiah ini dapat mendorong penambahan nasabah baru serta membuat nasabah lama tetap loyal. Para nasabah Pegadaian konvensional yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai (KCA dan KRASIDA) serta Pembiayaan Usaha Mikro (KREASI). Sedangkan nasabah Pegadaian Syariah yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai Syariah (RAHN), Pembiayaan Usaha Mikro Syariah (ARRUM), Pembiayaan Porsi Haji (ARRUM HAJI), Pembiayaan Investasi Emas (MULIA dan EMASKU), serta Pembiayaan Kendaraan Bermotor (AMANAH).
Guna memperoleh kesempatan mendapatkan hadiah I berupa mobil atau ibadah umroh, nasabah dipersyaratkan minimal mempunyai 10 poin atau setara dengan transaksi sebesar Rp 10 juta. Sedangkan hadiah II dan III masing-masing minimal 5 poin atau setara transaksi Rp 5 juta dan 1 poin atau setara transaksi Rp 1 juta. (Imd)