BI Minta Premi Restrukturisasi Tak Beratkan Bank

Photo Author
- Kamis, 25 Mei 2017 | 00:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi, jangan semakin memberatkan bank, karena dapat menghambat proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016. 

"Kalau memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan ataupun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan," kata Agus usai peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 

Sebelum PRP, LPS juga sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahunnya. Agus mengatakan jika memungkinkan, bentuk iuran tambahan seperti premi, lebih baik untuk ditahan terlebih dahulu, agar dapat membantu permodalan perbankan bertumbuh lebih sehat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X