BOGOR, KRJOGJA.com - Pemerintah daerah (pemda) DI Yogyakarta belum memiliki perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Â Padahal di Yogyakarta, sangat banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang umumnya mereka memiliki hambatan mengakses pembiayaan, karena tidak memiliki jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan dan tingginya suku bunga pinjaman yang kenakan.
"Kami hanya sebatas  menghimbau kepada pemda untuk mendirikan Jamkrida di daerahnya, agar UMKM ada yang menjaminnya dalam menjalankan usahanya," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK, Sunu Kartiko, dalam acara Pelatihan dan Media Gathering di Bogor, Jumat-Minggu  31 Maret -2 April 2017.
Sunu mengatakan memang tidak ada keharusan pemda untuk mendirikan Jamkrida, namun hanya sifatnya menghimbau didirikan agar kesenjangan di daerah terutama UMKM mendapatkan kredit.
"Penjaminan kredit menitikberatkan pengembilalihan risiko kegagalan bayar terjamin terhadap pelunasan kredit yang diterima terutama kredit macet," tegasnya.
Dikatakan, jumlah Jamkrida di Indonesia masih rendah, yakni baru 18 perusahaan dari 34 provinsi di Indonesia yang telah beroperasi dan mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan 16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida, maka dengan hadirnya TPAKD diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan Jamkrida agar pelaksanaan TPAKD dalam meningkatkan inklusi keuangan dapatg lebih efektif. (Lmg)