JAKARTA, KRJOGJA.com - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengeskan, sebagai upaya memberi perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, pemerintah tengah menggodok aturan agar pekerja migran Indonesia bisa dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebab, kata Agus selama ini masalah skema pemberian asuransi untuk TKI masih diserahkan pada tiga konsorsium perusahaan asuransi swasta yang mencakup 13 perlindungan. Saat ini sudah ada dua negara yang tengah dijajaki agar pelindungan sosial bagi TKI bisa diintegrasikan dengan lembaganya yakni Malaysia dan Korea Selatan (Korsel). Â
"Untuk dua negara itu sudah terbuka, tapi sebagai percontohan. Setelah itu kita akan kerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial negara penampung TKI lainnya," tutur Agus di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sebagaimana halnya dengan risiko yang dijamin tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, jaminan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan meliputi 4 jaminan antara lain jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.Â
"Jadi, nanti akan dibicarakan dengan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia dan Korea. Tapi kita juga masih menunggu payung hukumnya, karena kalau yang masih berlaku saat ini, jaminan sosial TKI masih dikelola oleh konsorsium asuransi swasta," jelas Agus setalah memberikan sambutan dalam acara Focus Grup Discussion (FGD). (Ful)