JAKARTA (KRjogja.com) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan  tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.Â
Untuk Tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 untuk bank umum dengan mata uang rupiah sebesar 6,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen dan utuk bank umum bank perkreditan rakyat sebesar 8,75 persen.
"Dipertahakannya tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," kata  Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Selasa (28/02/2017).
Menurut Samsu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed fund rate yang lebih cepat. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.Â
"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tegasnya. (Lmg)