JAKARTA (KRjogja.com) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan pada bank umum maupun bank prekreditan rakyat (BPR) baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas). Untuk bank umum dalam bentuk rupiah, suku bunga LPS adalah 6,25 persen, simpanan dalam valas di bank umumi 0,75 persen. Sedangkan, suku bunga di BPR dalam bentuk rupiah 8,75 persen.
"LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan pada bank umum maupun bank prekreditan rakyat (BPR) baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas). Tingkat suku bunga ini mulai berlaku pada 12 Januari- 15 Mei 2017," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta.
Dikatakan, kondisi ekonomi makro dalam negeri saat ini masih stabil. Walaupun terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan likuiditas. Bahkan, faktor eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh kepada kondisi likuiditas.
"Selain kondisi dalam negeri, faktor eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh kepada kondisi likuiditas," tegasnya.
Fauzi mangatakan, bila suku bunga simpanan yang dijanjikan antarbank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS. Oleh kaerena itu, dia mengingatkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, untuk itu bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (*)