JAKARTA (KRjogja.com) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang tahun 2016 telah melikuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selama 2016 LPS telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya OJK," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba di, Kamis (12/01/2017).
Menurut Ferdinand adapun rincian tersebut, 8 bank adalah BPR dan 2 bank adalah BPRS. Kesepuluh bank tersebut di beberapa provinsi yaitu Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bank. Adapun di Sulawesi Selatan 1 bank dan Sulawesi Tenggara 1 bank.
Dia menjelaskan selama 2016 LPS telah membayar klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar selama 2016. Adapun jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening.
"Total aset dari 10 bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp 73,95 miliar, sedangkan kredit yang disalurkan mencapai Rp 237 miliar. Â Dari total tersebut, kewajiban bank tersebut mencapai Rp 251,3 miliar sedangkan total simpanan yang diatur mencapai Rp 176,6 miliar."
Dia menambahkan dari total simpanan ini sekitar Rp 168,5 miliar yang layak dibayar, sedangkan sisanya sekitar Rp 27 miliar sepenuhnya tidak dibayar, karena tingkat bunga yang diberikan bank tersebut melebihi tingkat suku bunga LPS. "Penyebab simpanan tidak layak bayar, itu didominasi tingkat suku bunganya melampaui ketentuan LPS,"paparnya. (Lmg)