JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menegaskan, sejak 11 November 2016, seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group hingga  Rp 500 miliar telah dihentikan.Â
"Penghimpunan dana tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena memberikan bunga sebesar 10 persen per bulan, kepada pemodal. Sedangkan yang meminjam dana dari Pandawa diberikan bunga pinjaman sebesar 15 persen per tiga bulan tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian di Indonesia," kata Tongam.
Tongam menjelaskan selama ini dana yang dihimpun Salman Nuryanto dan  Pandawa Group sebesar Rp 500 miliar dengan jumlah pemodal sekitar 1.000 orang.  Namun sejak diberhentikan OJK 11 November 2016 , Salman Nuryanto dan Pandawa Group telah mengembalikan uang pemodal dan hingga saat ini tinggal Rp 500 juta untuk 100 orang pemodal. "Terhitung cepat mereka mengembalikan uang modal itu kepada investornya, dalam kurun waktu 2 minggu tingga Rp 500 juta dari Rp 500 miliar," tegasnya.
Togam juga meluruskan OJK dan Satgas Investasi, tidak mencabut izin usahan KSP Pandawa Mandiri Group tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Group harus tunduk kepada ketentuan perkoperasian.(Lmg)