JAKARTA (KRjogja.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Â mencatat dari tahun 2014-2016 terdapat 108 kasus tindak pidana perbankan atau fraud. Paling banyak jenis kasus fraud di perbankan adalah kasus kredit, diantaranya pembobolan data kartu kredit, salah pencatatan.
Anggota Dewan Komisioner OJK atau selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK dari totalnya ada 108 kasus tersebut antara lain, 59 kasus di 2014, lalu turun di 2015 menjadi 23 kasus, dan sebanyak 26 kasus hingga kuartal III-2016.
"Kasus yang banyak terjadi di perbankan dari 2014 sampai kuartal III 2016 ini adalah kasus kredit 55 persen, rekayasa pencatatan 21 persen, penggelapan dana 15 persen, transfer dana 5 persen dan pengadaan aset 4 persen," kata Nelson sebagaimana keterangan persnya, Senin (14/11/2016).
Menurut Nelson kegiatan operasional perbankan memiliki kompleksitas tinggi terhadap penyimpangan, baik secara administrasi dan mengarah pada tindak pidana atau fraud. Guna mengurangi potensi fraud, bank harus dapat menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga bank bisa menghindari masalah tersebut dan kepercayaan masyarakat yang menyimpan dana di bank dapat terpelihara dengan baik.
"Tugas OJK menjaga kepercayaan masyakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik," kata Nelson. (*)