JAKARTA (KRjogja.com) - Program pengampunan pajak atau tax amensty terus bergulir. Sampai pekan ketiga Oktober 2016 ini, program tax amnesty mampu membawa masuk dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 143 triliun.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2016) siang, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.847 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.722 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.
Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 93,7 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 80,1 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,09 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 201 miliar. (*)