Sukses! Uang Rp 143 Triliun Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2016 | 16:11 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Program pengampunan pajak atau tax amensty terus bergulir. Sampai pekan ketiga Oktober 2016 ini, program tax amnesty mampu membawa masuk dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 143 triliun.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2016) siang, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.847 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.722 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 93,7 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 80,1 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,09 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 201 miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X