Gaji Masih 'Kecil' Tak Wajib Punya NPWP

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2016 | 23:55 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.

Saat ini, batasan PTKP ditetapkan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. "Orang yang di bawah PTKP tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), apalagi ikut tax amnesty," ujar Ken dalam keterangannya, Selasa (30/8/2016).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X