JAKARTA (KRjogja.com) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyatakan tidak semua dana warga negara Indonesia yang diparkir negara lain merupakan dana ‎hasil kejahatan dan sebagainya.
"Tax amnesty ini kami juga ikut peduli. Karena begini logikanya, uang-uang off-shore itu tidak selamanya bernuansa negatif," ujar dia dalam keterangannya, Senin (25/07/2016) malam.
Dia menuturkan, setiap warga negara memiliki alasan berbeda untuk lebih memilih menyimpan dan menginvestasikan dana di negara lain dibandingkan di dalam negeri. ‎Alasannya, salah satunya, soal kemudahan transaksi dan pajak yang ditarik di negara tersebut lebih kecil dibandingkan dengan di Indonesia.
"Bisa jadi orang sekian investasinya, menggampangkan proses transaksi karena devisa. Ada juga aspek lain, termasuk penghindaran pajak progresif," kata dia. (*)