KRjogja.com - YOGYA – Bank BPD DIY mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Yogyakarta yakni sebagai Kontributor Utama Wajib Pajak Badan. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Erna Sulistyowati kepada Direktur Umum Bank BPD DIY, Hudan Mulyawan didampingi kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan dalam acara tax gathering Rabu (10/7/2024) di Artotel Suites Bianti.
Hudan Mulyawan menyampaikan bahwa Bank BPD DIY selaku badan usaha mempunyai komitmen tinggi untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam pembangunan, maka harapan kami dengan membayar pajak Bank BPD DIY telah berpartisipasi dalam membangun negeri” ungkap Hudan.
Baca Juga: PLN Support Gemerlapkan Prambanan Jazz 2024
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa selain sebagai wajib pajak Bank BPD DIY juga menjadi bank persepsi yang dapat menerima setoran pajak maupun penerimaan bukan pajak dari masyarakat. Oleh sebab itu, Bank BPD DIY selalu berkomitmen untuk memberikan layanan prima termasuk dalam hal pelayanan setoran pajak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari seluruh wajib pajak, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Semarakkan Hari Bhayangkara ke-78, Polda DIY dan Wartawan Jogja Main Bola Bersama
Senada dengan Erna, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan dukungan kepada KPP Pratama Yogyakarta sehingga mampu mencapai target penerimaan dan memperoleh predikat 5 besar Kantor Pelayanan Terbaik tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut KPP Pratama memberikan penghargaan kepada lima wajib pajak badan, lima wjib pajak perorangan dan dua wajib pajak sebagai pelopor penyampaian SPT Tahunan.(Rsv)