Tahun 2024, Pemerintah Kucurkan Dana Desa Rp 71 Triliun

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Pembuatan jalan aspal bersumber Dana Desa. (foto:Abdul Alim)
Pembuatan jalan aspal bersumber Dana Desa. (foto:Abdul Alim)


Krjogja.com - Jakarta - Pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Anggaran Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2015, Dana Desa dialokasikan pertama kali sebesar Rp 20,8 triliun, hingga pada APBN tahun 2024, jumlah Dana Desa yang digulirkan telah mencapai Rp 71 triliun.

Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu II) Thomas A.M. Djiwandono menekankan peran penting Dana Desa dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat, dan memajukan perekonomian desa.

“Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2023, pemanfaatan anggaran Dana Desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ungkap Wamenkeu II dalam keynote speech-nya, dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kemenkeu Tahun 2024 dengan tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan” di Jakarta, Selasa (6/8).

Baca Juga: Alumni SMA Negeri 1 Madiun Kelas 3 PAS 1 Lulusan 1973 Bersyukur Punya Ikatan Kekeluargaan yang Kuat

Karena itu, lanjutnya, penggunaan Dana Desa perlu dijaga dan diawasi bersama, agar memberikan dampak optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Di sinilah ada peran Kepala Desa sebagai ujung tombak. Kepala Desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif, sehingga dapat mendorong transparansi Dana Desa, antara lain melalui keterbukaan informasi, membangun komunikasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kemenkeu, Heru Pambudi dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui seminar ini, tata laksana dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) diharapkan semakin berkualitas dan akuntabel. “Seminar ini tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkeu dalam mendukung keterbukaan informasi dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia terkait dengan transparansi kinerja sebagai badan publik.

Baca Juga: 25 Tahun Sekolah Khusus Autis Bina Anggita, Kenalkan Budaya Di Indonesia

Lebih lanjut ia menyampaikan, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa mengenai instrumen Dana Desa. “Terkait kebijakan pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa tahun 2024 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 menggambarkan komitmen Kementerian Keuangan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan berkelanjutan kepada desa-desa,” terangnya.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT, terdapat kenaikan jumlah desa berstatus Desa Mandiri sebanyak 16.068 desa dari semula 840 desa pada tahun 2019 meningkat menjadi 16.908 desa pada tahun 2024. Sementara, jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal terjadi penurunan sebanyak 14.414 desa dari semula 21.162 desa pada tahun 2019 turun menjadi 6.748 desa pada tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa.

Pada tahun 2024, untuk pertama kalinya, PPID Kementerian Keuangan menyelengarakan monev hingga PPID Tingkat II. Beberapa PPID Tingkat II yang ikut berpartispasi antara lain dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), Sekretariat Jenderal serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Baca Juga: 25 Tahun Sekolah Khusus Autis Bina Anggita, Kenalkan Budaya Di Indonesia

Berdasarkan hasil monev keterbukaan informasi publik, terdapat peningkatkan jumlah PPID Tingkat I di lingkungan Kemenkeu yang memperoleh kategori informatif, yang merupakan kategori tertinggi. Hal ini menjadi sinyal yang baik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan sejalan dengan komitmen Kemenkeu dalam mengelola layanan informasi, menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai, serta terus adaptif dan inovatif dalam keterbukaan informasi publik. (Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X