Asosiasi Advokat Konstitusi Bahas Keseimbangan Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Photo Author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Asosiasi Advokat Konstitusi saat membahas pentingnya keseimbangan penagihan dan perlindungan konsumen.  (Istimewa)
Asosiasi Advokat Konstitusi saat membahas pentingnya keseimbangan penagihan dan perlindungan konsumen. (Istimewa)


KRjogja.com - YOGYA - Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit.

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Hal tersebut mengemuka pada Focus Grup Discussion (FGD) di Yogyakarta Marriott Hotel. yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengangkat tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang.”

Baca Juga: Semarang Dapat Lima Penghargaan di Berbagai Bidang, Apa Saja?

PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk penyedia layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan, turut hadir dalam mendukung acara ini.

Yang dihadirkan sejumlah narasumber ahli di bidangnya. Yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah serta moderator, Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Hadir pula lebih 150 peserta secara langsung dan lebih 700 peserta melalui platform Zoom yang terdiri dari Asosisasi Advokat Konsutitusi, Aparat Hukum Kepolisian, Organisasi dan Asosiasi Para Pelaku Usaha Penagihan dan karyawan FIFGROUP.

Bahrul menyebutkan saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Saat Indonesia Bertransisi Menuju Masyarakat yang Lanjut Usia

“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,” papar Bahrul.

Hadir membuka dan memberikan kata sambutannya, Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan. Budi mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah. Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi.

Sementara Brigjen Veris Septiansyah menyebutkan bahwa sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal inilah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” kata Veris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X