KRjogja.com - YOGYA - Adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen tersebut berpotensi memperburuk kondisi ekonomi bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menyikapi kondisi tersebut alangkah baiknya apabila pemerintah mempertimbangkan kembali secara matang. Misalnya dengan mencari kebijakan alternatif yang tidak terlalu membebani masyarakat
"Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini tidak dipungkiri akan menaikkan pendapatan negara. Karena pemerintah butuh dana, apalagi masalah subsidi dari pemerintah yang membengkak karena ketidaksesuain BBM subsidi karena ada yang mengarah pada yang tidak berhak. Walaupun begitu alangkah baiknya apabila kebijakan itu dipertimbangkan kembali secara matang, jangan sampai merugikan masyarakat," kata pengamat ekonomi sekaligus dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Widarta, MM CDMP di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Pengamat Nilai Penataan Kawasan Borobudur Bakal Tingkatkan Perekonomian UMKM di Sekitarnya
Widarta mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga barang-barang. Adanya kondisi itu bisa mempengaruhi daya beli masyarakat terutama golongan menengah ke bawah. Persoalan itu diperparah dengan rencana pembatasan BBM berakibat kemampuan daya beli masyarakat semakin menurun. Oleh karena itu sebelum kebijakan itu diberlakukan alangkah baiknya apabila pemerintah berupaya untuk meningkatkan perekonomian terlebih dahulu. Karena kondisi ekonomi saat ini sedang mengalami pelemahan, terbukti dari daya beli yang melemah.
"Kenaikan PPN ini akan memperburuk kondisi ekonomi bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu kita perlu melihatnya secara lebih luas, tidak secara spasial. Pasalnya kalau hanya mau meningkatkan penerimaan ya memang PPN dinaikkan. Tapi kalau kita berpikirnya lebih luas, harusnya bisa melihat bahwa penerimaan pajak tidak hanya dengan meningkatkan tarif tetapi dilihat dari meningkatkan ekonomi itu sendiri," jelas Kepala Biro Kerja Sama, Humas dan Keprotokolan UMBY tersebut.
Baca Juga: IPM Bantul Meroket, Bupati: Salah Satu Indikator Keberhasilan Pemerintah
Menurut Widarta, kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan memiliki dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat. Baik dari segi biaya hidup, inflasi, daya beli, hingga pengeluaran sektor usaha. Walaupun tidak dipungkiri ada dampak positifnya,karena kenaikan PPN bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, efektivitas penggunaan dana tambahan itu harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat. (Ria)