Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi di Aset Kripto

Photo Author
- Kamis, 7 November 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay


Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, kini secara resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.

Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi untuk ikut serta dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.

Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.

Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres dan Partai Republik Kuasai Senat

Kebijakan Baru Bappebti Buka Peluang Bagi Korporasi
Peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 ini secara khusus mengatur pelanggan non-orang perseorangan, yang mencakup badan usaha serta badan hukum.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

"Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi," ujar Kasan, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Ayo Daftar, Poltekpel Banten Kembali Buka Sipencatar Non Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III Jalur Mandiri

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembukaan akses investasi kripto bagi korporasi akan mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia.

“Ini adalah langkah progresif yang akan mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka,” jelas Oscar.

Selain itu, Oscar juga menekankan bahwa Bappebti telah menetapkan sejumlah regulasi ketat, termasuk penerapan Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan (travel rules), yang akan memastikan transaksi kripto dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Madurasa dan Cinépolis Cinemas Hadirkan Honey Butter Popcorn: Kolaborasi Manis untuk Momen Nonton yang Lebih Seru

Perusahaan yang ingin berinvestasi di aset kripto juga diharuskan menggunakan dana internal mereka sendiri, dan tidak boleh berasal dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum.

“Ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam pasar aset digital,” tambah Oscar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X