KRjogja.com - JAKARTA -Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan para pelaku seni budaya, khususnya para maestro di bidang tersebut. Pasalnya kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Fadli menegaskan bahwa pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara. "Baik provinsi maupun kabupaten kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing. Jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita," ujarnya
Ia menyampaikan hal itu ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu. "Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain," tandas Fadli.
Baca Juga: Kata Manajer PSS Soal Registration Banned FIFA, Proses Penyelesaian
Pernyataan dari BPJAMSOSTEK, di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) mengungkapkan manfaat tersebut diberikan kepada keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, serta keluarga dari Jariah yaitu maestro yang menguasai naskah syair "Dideng" asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.
"Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya. Kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia," kata Fadli seraya menyebutkan, hal ini sejalan dengan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.
Baca Juga: BOB Pantau Libur Nataru di Kawasan Malioboro, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman
Seluruhnya mendapatkan mendapatkan perlindungan 3 program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua. "Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan," tuturnya.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro budaya, baik tradisi maupun dari sektor-sektor lain. Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya. Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas yang Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Menilai Stasiun Tugu dan Lempuyangan Sudah Tak Nyaman, Ini Penyebabnya
"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," pungkas Anggoro. (Ful)