Krjogja.com - Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, dari 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 laporan kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC/ forum koordinasi yang menangani penipuan di sektor keuangan) mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan dana yang diblokir mencapai Rp 127,3 miliar.
“Dalam kurun waktu 4 bulan saya kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp 1 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, dalam acara media briefing perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, di Jakarta, Selasa (11/3).
Dikatakan, adapun laporan yang masuk ke IASC mencapai 58.208. Dengan rincian laporan korban langsung ke sistem IASC mencapai 18.963 serta laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC mencapai 39.244.
Baca Juga: Takaran Minyakita Berkurang, Diskopumdag Sukoharjo Temukan Selisih 44,95 Mililiter
Sedangkan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 64.888 rekening, dan jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 28.807.Sementara jumlah pelaku usaha terkait laporan korban mencapai 123.
Sementara untuk Satgas PASTI, Frederica mengatakan dari 1 Januari 2024 – 24 Februari 2025, telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara untuk pemblokiran, menurut Frederica yakni 3.517 aplikasi/website/ konten ilegal. Sedangkan 117 rekening bank dan 1.330 nomor telepon WA. (Lmg)