KRJOGJA.com - Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Penyerahan SK perizinan juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” kata Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/7).
Baca Juga: Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
Dikatakan, sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tambah Yuli.
Menyinggung tentang kinerja BCA Syariah, per Mei 2025, total Aset BCA Syariah telah mencapai Rp 16,8 triliun tumbuh 22,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Penyaluran pembiayaan BCA Syariah tercatat sebesar Rp 10,8 triliun tumbuh 18,2 persen yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 13,1 triliun atau meningkat sebesar 27,2 persen yoy. (Lmg)