Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana simpanan nasabah perbankan yang dijamin hingga Rp 2 miliar, hingga Juli 2025 jumlah rekening di bank umum mencapai 643,51 juta rekening atau 99,94 persen. Sementara di BPR/BPRS mencapai 15,70 juta rekening atau 99,97 persen.
“LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara konferensi pera penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, di Jakarta, Selasa (26/8).
Dipaparkan, tren simpanan lintas tier menunjukkan pertumbuhan positif dengan nilai yang bervariasi. Terkecil hingga Rp 100 juta mencatat pertumbuhan 4,76 persen, sedangkan pertumbuhan simpanan tier hingga Rp 5 miliar tumbuh 9,45 persen.
Baca Juga: Cegah Perjalanan Dinas Fiktif, DPRD Sleman Luncurkan Aplikasi Simakjamu
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan (TBP) , LPS menurunkan tingkat penjaminnya sebesar 25 basis points (bps). Sedangkan untuk simpanan valas, TBP-nya tetap dipertahankan.
Yakni untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen. Sementara untuk simpanan valas dipertahankan tetap 2,25 persen,
“Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen. Sementara untuk simpanan valas dipertahankan tetap 2,25 persen,” katanya.
Baca Juga: KAI Bandara Beri Pelatihan Digitalisasi Produk UMKM di Klungkung
Dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah LPS mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan, upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, menegaskan sinyal sinergi kebijakan, serta mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Kedua, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank. Ketiga, Tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.
Purbaya juga menerangkan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum agar simpanan dapat memenuhi salah satu kriteria penjaminan yang dilakukan LPS. Oleh karena itu, dia meminta perbankan agar mengedukasi masyarakat mengenai batas tingkat bunga penjaminan LPS ini.(Lmg)