KRJogja.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan fokus baru arah kebijakan fiskal pemerintah.
Strateginya menargetkan penunggak pajak dari kalangan superkaya dan korporasi besar, sekaligus berupaya meningkatkan penghasilan masyarakat menengah ke bawah.
Purbaya menilai sistem penerimaan negara selama ini masih timpang. Wajib pajak kecil selalu dituntut patuh, sementara kelompok berduit justru kerap mencari cara untuk menghindari kewajiban.
Baca Juga: INNSiDE by Melia Yogyakarta Hadirkan Promo Spesial Brew and Stay, Ini Paketnya
“Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban. Kita akan serius kejar penunggak pajak besar, termasuk korporasi dan individu superkaya. Potensinya puluhan triliun,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai mencapai Rp50–60 triliun. Menurut Purbaya, penagihan terhadap jumlah ini akan menjadi prioritas.
“Uang sebanyak itu bisa kita gunakan untuk program rakyat. Jangan sampai menguap begitu saja karena permainan wajib pajak nakal,” tambahnya.
Baca Juga: KR Gandeng PMI Kota Yogya Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-80
Di sisi lain, Purbaya juga menegaskan pentingnya meningkatkan daya beli masyarakat kecil. Salah satu opsi yang dikaji adalah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp75–80 juta per tahun.
Dengan kebijakan ini, masyarakat menengah bawah dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan tanpa terbebani pajak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi UMKM sebagai upaya memperluas lapangan kerja dan memperkuat ekonomi rakyat.
“Kesejahteraan rakyat tidak bisa ditawar. Pajak memang penting, tapi rakyat juga harus merasakan hasilnya,” pungkas Menkeu Purbaya. (*)