JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, Pensiunan dan petugas P3K.
Adapun besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan penyalurannya dilakukan dimulai pada periode minus 10 sampai dengan H minus 5 sebelum Idul Fitri.
“Pemberian bagi karyawan ASN,TNI/Polri pada Idul Fitri dan petugas P3K penyalurannya dilakukan dimulai pada periode minus 10 sampai dengan H minus 5 sebelum Idul Fitri,†kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (29/4).
Dikatakan, adapun pemberian anggaran THR untuk kementerian dan lembaga ASN, TNI/Polri dengan Dipa Rp 7 triliun. Sementara untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan anggaran sebesar Rp 14,8 triliun Rupiah dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun. "THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,†tegasnya.
Dikatakan, pemberian THR ini karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dan penanganan covid-19 yang masih merupakan Fokus utama yaitu mengelola dan menangani covid-19 karena memang ini ancaman yang sangat nyata seperti India dan sekaligus juga tetap berfokus untuk memulihkan ekonomi .
Pemerintah juga berharap dalam memberikan THR tersebut akan menjadi salah satu faktor untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama di kelas menengah sehingga juga dapat membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“ Pemerintah terus mencari keseimbangan antara memenuhi kewajiban untuk pemberianTHR bagi ASN, TNI/ Polri dan bagi pensiunan namun juga menggunakan APBN dengan bentuk Space yang ada untuk tetap fokus di dalam penanganan covid-19 dan melindungi masyarakat dan menolong masyarakat kita paling rentan dan perlu mendapatkan dukungan dari negara,†tegasnya.
Gaji ke 13
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 kepada ASN, TNI/Polri. Rencananya pencairan gaji ke 13 ini akan dilakukan pada bulan Juni 2021. Pencairan gaji ke 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021. Adapun besaran gaji ke-13 bagi TNI Polri dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat .
“Dengan adanya pencairan ini, kita harapkan keseluruhan TNI Polri dan seluruh ASN di daerah tetap fokus bisa menjalankan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi dan tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan Simpati nya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian cukup besar belum pulih kondisi covid -19,†katanya. (Lmg)