keuangan

Iuran BP Jamsostek Dipotong 99 Persen, Manfaat Tak Berkurang

Kamis, 24 September 2020 | 22:14 WIB
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Iliyas Lubis

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) E. Ilyas Lubis mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 pada 31 Agustus 2020 lalu.

"Meski telah memberikan sejumlah keringanan, namun BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya. Jadi, dalam hal ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir," kata Ilyas dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 di akun YouTube resmi BPJAMSOSTEK, Kamis (24/9/2020).

Sebagaimana diketahui, dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar hanya 1%, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1%. Hal ini berarti pekerja mendapat potongan iuran 99 % selama periode relaksasi.

Selain itu ada keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, & JP menjadi 0,5% dari yang sebelumnya 2%, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Sedang manfaat yang didapatkan peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta JKK, jelas Ilyas, tetap mendapat manfaat perawatan biaya tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi pekerja 12 bulan pertama 100% dan seterusnya hingga sembuh 50%, santunan kematian 48 kali upah bagi pekerja yang meninggal, 56 kali upah bagi pekerja yang cacat total tetap, dan santunan cacat fungsi/sebagian sebanyak 80 kali upah.

Ada juga, ujar Ilyas, manfaat beasiswa untuk dua anak bagi peserta yang meninggal/cacat total tetap dari TK hingga perguruan tinggi hingga Rp 174 juta, return to work & home care hingga Rp 20 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, santunan berkala hingga Rp 12 juta, dan penyakit akibat kerja (PAK) 89 jenis penyakit sesuai Perpres nomor 7 tahun 2019.

Sementara untuk JKM, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan santunan kematian hingga Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan hingga Rp 12 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak (minimal masa iur 3 tahun) dari TK sampai perguruan tinggi hingga Rp 174 juta. "Berlakunya relaksasi ini Agustus 2020 sampai Januari 2021. Setelah Januari 2021, kembali ke ketentuan normal," tandas Ilyas. (Ful)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB