JAKARTA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.
“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,†kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Perry, BI juga membuat 4 langkah kebijakan ditengah situasi saat ini yakni, pertama untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar tupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
Kedua, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) antara kain, ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
Kemudian menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Penurunan GWM ini akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp 102 triliun.