keuangan

2019, Penyaluran FPLP Tembus Rp44,37 Triliun

Jumat, 10 Januari 2020 | 14:05 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP )  sebesar Rp  44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.

“Untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya lewat KPR FLPP Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana FLPP sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah,” kata  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (10/1).

Dikatakan, dalam menyalurkan FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan  (PPDPP) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional pada Desember 2019 lalu dengan 37 bank pelaksana, 15 di antaranya bank syariah yaitu Bank BRI Syariah,  Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah. "Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan bagi masyarakat,” tegasnya.

Basuki  mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik. “Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” katanya.

Dijelaskan, skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). 

Di samping itu, tambahnya, di minta kepada asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan  pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sebab belakangan marak kasus penipuan perumahan berbasis syariah. 

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” kata  Basuki. 

Untuk menghindari penipuan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Konsumen cukup mengakses alamat https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi dimana pengembang tersebut bernaung.

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB