JAKARTA, KRJOGJA.com - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Â Moch Ihsanudin mengatakan dari 191 perusahaan pembiayaan di Indonesia, 88 persen merupakan perusahaan sehat dan sangat sehat.Â
Dari jumlah tersebut sebanyak 5 perusahaan telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha ( PKU). Sedangkan 8 perusahaan pembiayaan kena sanksi yang surat peringatan pertama sedangkan sisanya ada perusahaan yang masih sakit namun masih tetap menjalankan usahanya.
Menurut Ihsan, Senin (21/05/2018) ke 5 perusahaan lainnya yang mendapat surat pembatasan kegiatan usaha (PKU). Adapun kelima perusahaan tersebut adalah PT. Asia Multidana, PT. Capital Link Finance, PT. PANN Pembiayaan Maritim, PT. Kembang 88 Multifinance dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
"Kelima perusahaan pembiayaan itu akan kami lihat perkembangannya, apakah dicabut izinnya ataukah bisa memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan mengenai kesehatan di bidang perusahaan pembiayaan. Di luar 5 dan 8 perusahaan tersebut, OJK tidak mengeluarkan sanksi. Namun perusahaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan sehat Yang lain batuk-batuk, tetapi belum pantas dikasih sanksi, mereka tetap bisa beroperasi secara normal,"ujarnya.
Menyinggung tentang kinerja pembiayaan, Ihsan mengatakan hingga Maret 2018 aset pembiayaan mencapai Rp 483,92 triliun atau meningkat 7,65 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, atau nominalnya Rp 34,4triliun. Sedangkan piutang pembiayaan meningkat 6,08 persen Rp 24 triliun dari outstanding Rp 419,2 triliun. (Lmg)