keuangan

Bila Ada Bank Bermasalah, LPS Tempuh Langkah Ini

Rabu, 19 Juli 2017 | 16:08 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Nilai penjaminan dana nasabah di perbankan yang ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 2 miliar termasuk tinggi di dunia. Kondisi ini memberi dampak postif bagi kepercayaan masyarakat agar menyimpan dananya di bank.

"Bila dibandingkan Amerika Serikat cukup baik yang menjamin sampai 250 ribu dollar AS, Kita bisa (menjamin dana nasabah) sampai Rp 2 Miliar atau sekitar 150 ribu US dollar. Ini cukup baik dibandingkan pendapatan perkapita kita," ungkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di sela International Association of Deposit Insurarce Asia Pacific Regional Committe (IADI APRC) ke-15 di Hotel Alana, Rabu (19/07/2017).

Halim menjelaskan dengan nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar memberi dampak postif terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Apalagi hingga saat ini kondisi perbankan nasional sangat baik dengan memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) 20-23 persen dan melampaui ketentuan lembaga keuangan internasional.

"(Rasio) modal sudah melampaui ketentuan minimal Bank Indonesia atau lembaga internasional. Pengelolaan perbankan baik dan dikelola secara profesional. Bank sudah dikelola dengan efisien dan sadar risiko. Keselruhan kestabilan bank terjaga dan masyarakat yakin dengan simpanannya di bank," kata Mantan Deputi Gubernur BI ini.

Kendati demikian, kata Halim bila terjadi gejolak keuangan yang memicu bank bermasalah akan ditangani sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). LPS sesuai dengan regulasi ini akan menyedikan informasi yang dibutuhkan sampai menyiapkan 'resolution plan' bagi bank.

"Kami (LPS) sebagai anggota KKSK akan menyiapkan aturan dan mekanisme agar semuanya siap menghadapi gejolak itu. Kami akan berkoordinasi dengan OJK, menyiapkan informasi awal bila ada bank bermasalah sampai resolution plannya. Sedangkan recovery plan menjadi kewenangan OJK," tandasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB