JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, pensiun sebelumnya terbatas hanya untuk para PNS dan, mungkin sebagian kecil kelompok elit yang dipandang mampu untuk membeli asuransi komersial, tetapi diluar dugaan banyak pihak bahwa antusiasme masyarakat ternyata sangat tinggi terhadap program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2015.
"Karena itu, sampai dengan Februari 2017 saja, tercatat sebanyak 12,1 juta tenaga kerja sudah terdaftar dalam kepesertaan program JP. Namun, hal tersebut masih cukup jauh dari angka jumlah angkatan kerja di tahun 2017. Berdasarkan data BAPPENAS, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 127, 1 juta, dimana 39, 1 juta diantaranya aktif bekerja sebagai pekerja formal atau pekerja Penerima Upah (PU)," tutur Sumarjono di Jakarta, Minggu (2/4/2017) malam.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, menurutnya, para pekerja dalam kategori PU ini berhak mendapat perlindungan JP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu selisih kepesertaan sebesar 27 juta ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan agar secara agresif dapat memperluas cakupan tenaga kerja. Pasalnya, ekspansi kepesertaan ini akan sangat membantu untuk mengakumulasi dana program JP agar dapat meningkatkan ketahanan dana JP dalam jangka panjang.
Sumajono mengatakan, hal ini merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengantisipasi rate iuran JP sebesar 3% yang saat ini dipandang masih rendah. “Untuk itu, peningkatan kepesertaan, khususnya pada sektor PU sangat penting terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta nantinya. Apalagi program JP, dimana rate iuran yang hanya 3% masih terlalu rendah dibanding dengan negara lain," tuturnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, perluasan kepesertaan jadi solusi agar program ini sustainable dan manfaatnya cukup besar bagi peserta. Karena itu, salah satu inisiatif yang saat ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melakukan kerjasama teknis dengan National Pension Service (NPS) Korea yang dipandang sebagai salah satu organisasi penyelenggara Pensiun terbaik di dunia. NPS, secara umum memiliki karakteristik yang hampir sama dengan yang dialami BPJS Ketenagakerjaan karena menerapkan sistem penyelenggaraan pensiun yang multi-tier. (Ful)