keuangan

BI Ancam Tertibkan Dengan Batas Akhir 7 April

Rabu, 8 Februari 2017 | 08:30 WIB

YOGYA (KRjogja.com) -  Bank Indonesia (BI) meminta puluhan kegiatan usaha penukaran valas (Kupva) atau money changer ilegal segera mengajukan izin operasional apabila apabila tidak ingin ditutup dengan paksa oleh aparat penegak hukum. BI memberikan batas akhir pengajuan izin operasional gratis Kupva hingga 7 April 2017 mendagang.

Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Hilman Tisnawan mengatakan BI sudah tidak main-main lagi mengingatkan para penyelenggara Kupva yang belum mempunyai izin diberikan waktu sampai 7 April 2017. Hal ini mengacu pada Peraturan BI ( PBI) Nomor 18/20/2016 tentang  penukaran valuta asing bukan bank yang berlaku sejak 7 Oktober 2016 lalu.

"Saya minta tolong kepada pelaku Kupva di DIY yang belum mengantongi izin segera mengurus perizinannya karena gratis. Hanya mereka perlu mengatur dan melengkapi dokumennya, jika tidak maka akan ditertibkan dan dilakukan tindakan hukum dengan batas akhir 7 April 2017 ini," kata Hilman dikantornya, Selasa (7/2/2017).

Hilman menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku Kupva di DIY dalam pekan ini. Kupva ini harus berizin karena sebagai bagian NKRI, harus menyatakan semua transaksi keuangan yang menggunakan rupiah harus teridentifikasi. Pengunaan uang asing sangat selektif di Indonesia maka jual beli uang kertas asing penting sekali diatur.

"Sudah ditemukan penyalahgunaan pihak-pihak tidak bertanggung jawab antara lain selain untuk spekulasi juga ada penyalahgunaan pendanaan teroris, narkoba dan trafficking yang sudah terdeteksu tetapi tidak dilaporkan kepada PPATK. Semua penyelenggara uang rupiah maupun asing itu harus mendapatkan pengawasan sesuai Undang undang Mata Uang," ungkap Hilman.

Menurutnya Pedagang Valuta Asing ( PVA) sebagai penyedia jasa harus tunduk pada ketentuan baik UU Mata Uang dan UU tindak pidana pencucian uang sesuai regulasi internasional, jika tidak akan dikucilkan dari transaksi international. Sankinya dibubarkan dan dicabut izinnya oleh pihak yang berwenang.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) DIY, Edi Sulistyono mengungkapkan masih banyak PVA di DIY yang belum mengantongi izin  dan mengeluhkan perizinan yang tidak mudah meskipun gratis. Pihaknya sendiri sudah lama mengajak PVA yang belum berizin mempunyai izin.

"Syaratnya untuk PVA di Kota Yogyakarta minimal mempunyai modal Rp 250 juta dan rata-rata di luar Yogyakarta Rp 100 juta. Syaratnya mudah mengajukan izin Kupva ke BI dan gratis, PVA yang resmi di DIY dan aktif ada 12 PVA," tandas Edi. (Ira)

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB