keuangan

BPJS-TK Lindungi Dosen dan Karyawan PT

Kamis, 2 Februari 2017 | 14:22 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, tenaga pengajar dan karyawan di Perguruan Tinggi (PT) kini bisa bekerja dengan lebih tenang dan nyaman karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Perguruan Tinggi.

"Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi sudah seharusnya terlindungi di dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini penting karena pada setiap pekerjaan, risiko kerja selalu ada," kata Agus di sela acara konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) pada tanggal 1-3 Februari 2017 di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya, Agus Susanto melakukan penandatangani nota kesepahaman dengan Ketua FRI, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerjasama ini, menurut Agus, dilakukan dengan tujuan untuk mencapai sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaannya optimal dalam hal kepesertaan dan perlindungan bagi tenaga pengajar/dosen dan tenaga kerja yang bekerja di Perguruan Tinggi di Indonesia. 

Melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah antisipasi risiko yang mungkin timbul.

Kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini tidak hanya membahas mengenai perlindungan, tetapi juga terkait dengan sosialisasi dan edukasi kepada para dosen dan tenaga kerja di Perguruan Tinggi. (Ful)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB