keuangan

OJK Terbitkan Aturan Digital Branch

Kamis, 19 Januari 2017 | 15:22 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch atau kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.  Panduan ini untuk dibuat seiring dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital. 

"Panduan dari OJK ini berlaku untuk semua bank baik itu bank umum maupun bank syariah," kata Deputi Komisioner Pengawasan  Perbankan OJK, Mulya. E. Siregar di Jakarta.

Panduan digital branch ini tertuang dalan surat No S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016.

Menurut Mulya pedoman ini berisikan persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi.  Karena itu, terbitnya panduan ini bank bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.

"Digital branch dapat dibedakan menjadi 3, yakni kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital dan gerai digital. Kantor cabang pembantu digital setara dengan kantor cabang bank umum, dan secara fisik terpisah dari bank umum dengan layanan digital serta.  Layan digital sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Mulya menjelaskan kantor kas digital menyatu dengan bank konvensional, dengan cakupan layanan tempat lokasi beradanya digital branch. "Ini sangat memudahkan perbankan jauh lebih murah dari pada buka kantor cabang yang butuk dana yang cukup banyak," tegasnya.

Dikatakan, adapun persyaratan untuk kantor digital branch ini antara lain, bank harus mencantumkan rencana penyelengaraan digital branch dalam rencana bisnis banknya. Selain itu bank harus memiliki modal inti minal Rp 1 triliun, atau minimal bank BUKU 2, serta menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian dengan nasabah. (Lmg)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB