YOGYA (KRjogja.com) - Praktik bisnis yang berkedok investasi yang tidak memiliki izin masih marak terjadi dan cenderung menimbulkan kerugian yang materiil bagi masyarakat.Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya terdapat 406 perusahaan yang diduga melakukan investasi 'bodong' dengan tawaran keuntungan atau bunga yang tak masuk akal, yaitu 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun. Dari data kasus investasi bodong yang dikumpulkan, sedikitnya kerugian yang timbul sekitar Rp 45 triliun.Â
"Kerugian tersebut sebagian berasal dari investasi ‘bodong’ Gold Bullion (GBI) sekitar Rp 1,2 triliun, Lautan Emas Mulia sekitar Rp 618,4 miliar, Cipaganti sekitar Rp3,2 triliun, Primaz sekitar Rp 3 triliun dan lain sebagainya. Sedangkan jumlah pengaduan yang diterima OJK sebanyak 2.772 adalah terkait pengaduan invetasi ‘bodong’," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK ) Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY, Hizbullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2016).
Hizbullah mengatakan kasus-kasus diatas terjadi terutama karena masyarakat yang mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ditambah dengan masih rendahnya kewaspadaan masyarakat karena kurangnya informasi keuangan dan belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan yang semakin canggih, dan terkoordinir dengan baik. (Ira)