JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mempersiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, aturan ini dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.Â
"Masuk prolegnas kan musti ada undang-undangnya dulu, dari pemerintah udah diusulkan masuk prolegnas," tuturnya saat ditemui di sela-sela rapat tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Apabila UU telah disepakati, terdapat masa transisi selama 5 tahun. Hanya saja, belum diketahui waktu persis pembahasan akan dilakukan. "Masa transisinya tetap minimal 5 tahun. Isunya sama kaya yang dulu, dulu kan kita udah mau ini tapi kan ekonomi kan 2013 agak menurun, terus 2014 ada tahun pemilu. kan kita nggak mungkin laksanain ekonomi lagi turun," tuturnya.Â
Pada masa transisi, akan dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Diharapkan, UU ini akan selesai dibahas pada tahun 2017 mendatang. "Iya kan yang penting undang-undangnya kalau bisa diketok, disepakati, diberlakukan mulai kapan bisa diatur di undang-undang. BI hanya bisa mengharapkan biar cepat," tutupnya. (*)