keuangan

Buruh dan Petani Tak Wajib Ikut Program Pengampunan Pajak

Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:55 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, Dalam aturan turunan UU Pengampunan Pajak yang menegaskan masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan seperti  buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, tidak peril ikut tax amnesty.

"Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa (30/08/2016).

Dikatakan, wajib pajak berhak untuk tidak ikut tax amnesti asalkan melaporkan harta tambahan melalui pembentulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.  Namun, Dirjen Pajak mengancam akan mengenakan denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak bukan peserta tax amnesty, jika suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.

     

"Wajib pajak berhak untuk tidak ikut tax amnesti asalkan melaporkan harta tambahan melalui pembentulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Namun khusus kalangan wajib pajak tersebut, dijamin tidak akan dikenakan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan atas harta tambahan yang ditemukan petugas pajak nantinya,” tegasnya.

Dijelaskan, Dirjen Pajak membatasi hanya tambahan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT.  Kriteria harta tambahan yang dimaksud Ken antara lain harta warisan atau harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. (Lmg)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB